Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992
tentang perbankan bahwa Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut
tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan UU. No. 10 Th 1998 tentang
Perubahan UU No. 7 Th 1992 tentang Perbankan, bahwa Perbankan adalah
segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
UU.
No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bahwa Perbankan Syariah
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit
Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Bank Indonesia
adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konvensional
adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan
berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank
Perkreditan Rakyat. Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank
Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Syariah adalah Bank
yang menjalankan kegiatan
usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum
Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah
Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari
kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk
dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang
berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang
pembantu syariah dan/atau unit syariah. Kantor Cabang adalah kantor
cabang Bank Syariah yang bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang
bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi
kantor cabang tersebut melakukan usahanya. Prinsip Syariah adalah
prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa
di bidang syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar